Rafael Alun Segera Disidang, Berkas Perkara Gratifikasi Sudah Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bakal segera disidang. Ayah Mario Dandy Satrio itu bakal disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan berkas penyidikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun telah lengkap. Berkas juga telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT," kata Ali Fikri, Senin (31/7/2023).
"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi, sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," sambungnya.
KPK masih tetap menahan Rafael Alun sampai 19 Agustus 2023 di Rutan KPK. Perpanjangan penahanan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus dakwaan peneriman gratifikasi Rafael Alun.