Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkotika
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Jaksa menilai, Kasranto terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwah tetap ditahan," kata Jaksa.
Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika jenis sabu, kedua terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Ketiga terdakwa merupakan anggota Polri. Keempat, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Kelima perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia dan terkahir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pementasan peredaran narkotika.
"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq