Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dkk Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Dody Prawiranegara Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa Hari Ini

Senin, 27 Maret 2023 - 08:20:00 WIB
AKBP Dody Prawiranegara Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa Hari Ini
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti alias Anita di PN Jakbar. (Foto: MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada hari ini Senin (27/3/2023). Agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara

Berdasarkan informasi yang dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB. Selain Dody, JPU juga akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti alias Anita. 

Syamsul dijadwalkan di Ruang Sidang Soebekti pukul 10.00 WIB, sedangkan Kasranto dan Linda dijadwalkan di Ruang Sidang Ali Sadikin pukul 13.10 WIB.

Sebelumnya, para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut