Mantan Kepala Dinkes Bandung Barat Ditahan terkait Korupsi Mobil Caravan Covid-19
Kamis, 17 Juli 2025 - 17:30:00 WIB
Nilai tersebut mencakup kerugian dari unit caravan yang tidak bisa digunakan serta perlengkapan laboratorium yang tidak memenuhi spesifikasi.
“Unit caravan tidak dihitung sama sekali karena tidak bisa difungsikan. Untuk perlengkapannya juga diperhitungkan auditor karena terkait kontrak keseluruhan senilai Rp4,4 Miliar,” ucap Donny.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat. Kejari memastikan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Sedangkan Pasal yang disangkakan berdasarkan surat perintah penyidikan, primernya yakni pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999, dan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Editor: Kastolani Marzuki