Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala Dinkes Bandung Barat Ditahan terkait Korupsi Mobil Caravan Covid-19

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:30:00 WIB
Mantan Kepala Dinkes Bandung Barat Ditahan terkait Korupsi Mobil Caravan Covid-19
Kejari Bandung menahan mantan kepala Dinkes Bandung Barat dan dua tersangka lainnya terkait kasus korupsi mobil caravan Covid-19. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Nilai tersebut mencakup kerugian dari unit caravan yang tidak bisa digunakan serta perlengkapan laboratorium yang tidak memenuhi spesifikasi.

“Unit caravan tidak dihitung sama sekali karena tidak bisa difungsikan. Untuk perlengkapannya juga diperhitungkan auditor karena terkait kontrak keseluruhan senilai Rp4,4 Miliar,” ucap Donny.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat. Kejari memastikan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Sedangkan Pasal yang disangkakan berdasarkan surat perintah penyidikan, primernya yakni pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999, dan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut