Mantan Kepala Terminal Kota Bekasi Meninggal di Lapas Sukamiskin, Ditemukan dalam Keadaan Sujud
Elly menjelaskan almarhum Bambang langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.
Pihak Lapas Sukamiskin kemudian langsung menghubungi pihak keluarganya setelah mendapat laporan Bambang Hendrianto meninggal dunia dari pihak rumah sakit. Elly mengklaim pihaknya sudah maksimal melakukan perawatan terhadap Bambang.
"Riwayat sakitnya banyak. Pernah dirawat di rumah sakit, fisioterapi difasilitasi, akhirnya bisa jalan, dia rutin makan obat gula dengan hipertensi, istrinya tuh sering antar obat. Istrinya tau punya riwayat sakit. Dia punya penyakit komplikasi," ucap Elly.
Bambang Hendrianto merupakan terpidana kasus pungutan liar (pungli). Bambang kemudian divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 November 2019. Bambang telah menjalani hukuman pidana selama sekitar dua tahun di Lapas Sukamiskin.
Editor: Rizal Bomantama