Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, Golkar Siap Patuhi PKPU
JAKARTA, iNews.id - Partai Golkar menyatakan siap mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Salah satunya, peraturan tersebut melarang mantan narapidana (napi) narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi menjadi calon legislatif (caleg).
Ketua Bidang Penggalangan Opini dan Media DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya tetap mengedepankan aturan perundang-undangan yang berlaku. "PKPU seharusnya merupakan penerjemahan perundang-undangan dan merujuk kepada aturan tersebut," kata Ace saat dihubungi iNews.id, Jakarta, Minggu (1/7/2018).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu menegaskan Partai Golkar akan mengikuti aturan jika secara prosedur sudah disahkan dalam lembaran negara dalam hal ini sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Partai Golkar siap menjalankan norma apapun yang dituangkan dalam PKPU jika memang sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan," katanya.
Diketahui, PKPU sudah ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman. Dalam Pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia.
Editor: Azhar Azis