Tia Rahmania Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Partai usai Dipecat PDIP
JAKARTA, iNews.id - Mantan Caleg terpilih PDI Perjuangan, Tia Rahmania menyebutkan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Partai PDIP tentang tuduhan penggelembungan suara. Bahkan, surat pemecatannya pun belum diterima.
"Putusan Mahkamah Partai sampai detik ini kita belum diberitahukan secara resmi, kita belum dapat sampai dengan saat ini. Baru kita dapatkan surat pemecatan sebagai anggota partai, itu pun kemarin (diterimanya) dikirim ke Bu Tia, bukan pada saat dikeluarkan KPU," ujar pengacara Tia, Jupriyanto Purba, Jumat (27/9/2024).
Menurutnya, pemecatan dari PDIP pun dinilai aneh lantaran kliennya dituduh mengambil suara pesaingnya, Hasbi Jayabaya dan suara partai. Namun, datanya tak sinkron dengan data pada putusan Mahkamah Partai.
"Ini kan gak patut, tak wajar. Harusnya putusan partai diserahkan, pemecatan diserahkan sebelum KPU mengeluarkan bukti sebagai salah satu calon anggota DPR RI, karena di bilang penggelembungan suara, kan kejahatan itu," tuturnya.
Selanjutnya: Tia Rahmania Pertanyakan Dasar Pemecatan PDIP