Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Pengacara Bharada E Kini Bela Mario Dandy, Soroti Pasal Perencanaan Penganiayaan

Jumat, 26 Mei 2023 - 17:39:00 WIB
Mantan Pengacara Bharada E Kini Bela Mario Dandy, Soroti Pasal Perencanaan Penganiayaan
Mantan pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menjadi pengacara Mario Dandy di kasus penganiayaan terhadap anak D. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menjadi pengacara Mario Dandy di kasus penganiayaan terhadap anak D. Andreas ditunjuk menjadi pengacara Mario baru-baru ini.

Dia mengaku sudah bertemu dengan Mario. Namun, dia enggan berkomentar terkait apa saja yang disampaikan Mario semenjak kliennya ditahan polisi.

Andreas menegaskan hanya ingin fokus kepada pokok perkara untuk membela kliennya.

"Setelah tahap dua inilah, pas dahulu masa pergantian, sebelum berkas lengkap pokoknya lagi tahap proses dua ini. Langsung ketemu disini (dengan Mario). Sudah pernah ketemu (juga dengan Mario sebelumnya), kita fokus bicara masalah materi, tak ada (keluhan dari Mario)," katanya, Jumat (26/5/2023).

Andreas sedang mempelejari kasus penganiayaan tersebut. Dia masih mengkaji lagi seputar perencanaan penganiayaan sebagaimana dituduhkan pada Mario.

"Hari ini sudah tahap dua, artinya tinggal nanti di persidangan pembuktiannya seperti apa karena akan ada berbagai macam pasal yang dituduhkan," ujarnya.

Andreas menyebut pasal tentang perencanaan yang dikenakan pada Mario saat ini berbeda dengan pasal saat awal kliennya menjadi tersangka dahulu.

"Kalau penganiayaannya itu kita sudah tidak ada perdebatan lagi di sana karena kita juga akan mempersiapkan fakta-fakta dan saksi yang memperkuat. Tapi intinya dari persidangan itu kan Jaksa membuktikan dakwaannya," tuturnya.

Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas sudah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Mereka berdua ditahan 20 hari ke depan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut