Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Petinggi ACT Berharap Hakim Beri Vonis Ideal

Selasa, 24 Januari 2023 - 10:20:00 WIB
Mantan Petinggi ACT Berharap Hakim Beri Vonis Ideal
Mantan Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin . (Foto: MPI/Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Ahyudin dan dua terdakwa lainnya yakni Ibnu Khajar serta Hariyana Hermain bakal menjakani sidang vonis di PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/1/2023). Ketiganya, telah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal ini, Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat lion air.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Diketahui sebelumnya, disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut