Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Presiden ACT Ahyudin Jalani Sidang Perdana secara Virtual, Didakwa Penggelapan Dana

Selasa, 15 November 2022 - 13:06:00 WIB
Mantan Presiden ACT Ahyudin Jalani Sidang Perdana secara Virtual, Didakwa Penggelapan Dana
Mantan Presiden ACT, Ahyudin menjalani persidangan perdananya secara virtual terkait dugaan kasus penggelapan dana di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022). (Foto: MPI/Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Presiden ACT, Ahyudin menjalani persidangan perdananya terkait dugaan kasus penggelapan dana di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022). Ahyudin hadir di pengadilan secara virtual mendengarkan dakwaannya.

Berdasarkan pantauan, persidangan tersebut digelar pada siang ini sekitar pukul 12.00 WIB. Di dalam ruangan sidang hanya ada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara terdakwa, dan majelis hakim. Sedangkan terdakwa Ahyudin hadir secara virtual dari rutan Bareskrim Polri.

Ahyudin tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan terpampang di monitor ruangan sidang. Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim sempat menanyakan siap tidaknya terdakwa dalam menjalani sidang perdana tersebut.

Tampak di ruang persidangan hanya ada awak media saja. Tidak diketahui apakah pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air atau dari pihak Lion Air hadir mengikuti persidangan tersebut secara langsung.

Dalam dakwaan JPU sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jaksel, Ahyudin dinilai telah melakukan penggelapan dana. 

"Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ay at (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan JPU.

Selain Ahyudin, sejatinya ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani persidangan terkait dugaan penggelapan dana tersebut. Mereka yakni Ibnu Khajar dan Hariyana Herman. Keduanya dinilai JPU telah melanggar pasal Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut