Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Pertanyakan Penanganan Perkara Kematian Arya Daru, Desak Bareskrim Ambil Alih
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Presiden dan Presiden ACT Dicekal ke Luar Negeri

Kamis, 28 Juli 2022 - 14:04:00 WIB
Mantan Presiden dan Presiden ACT Dicekal ke Luar Negeri
Mantan Presiden ACT dan Pendiri ACT Ahyudin dicekal ke luar negeri. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ke luar negeri. Selain itu, anggota pembina ACT, Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari juga dicegah.

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA dan HH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Nurul menjelaskan permohonan pencekalan dilayangkan untuk kepentingan penyidikan. Tujuannya agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," terang Nurul.

Permohonan itu resmi dilayangkan Polri dengan surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/Dittipideksus tertanggal 26 Juli 2022.

Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri belum menahan 4 tersangka kasus penggelapan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempatnya akan diperiksa penyidik pada Jumat besok.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut