Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Nurhadi juga diminta membayar denda.
Hal tersebut sesuai dengan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
"Dengan Terpidana Nurhadi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Nurhadi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa eksekusi KPK juga menjebloskan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun