Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
"Dilakukan juga eksekusi terhadap Terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Ali.
Rezky juga dibebankan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Masih dalam perkara yang sama, Jaksa eksekusi KPK juga menjebloskan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Dilaksanakan eksekusi pidana badan bagi Terpidana Hiendra Soenjoto berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali.
"Dan juga pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq