Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Resmi Berstatus DPO KPK

Kamis, 13 Februari 2020 - 21:38:00 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Resmi Berstatus DPO KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Kami juga membuka akses kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para tersangka ini untuk segera melaporkan melalui pusat panggilan di 198 ya," katanya.

Kemudian, KPK juga mengimbau kepada siapa pun agar tidak menghalang-halangi upaya penyidikan yang dilakukan KPK. Upaya hukum akan ditempuh KPK jika diketahui ada upaya menghalangi penanganan kasus tersebut.

"Tentu itu ada larangannya di Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, sudah sangat jelas di sana ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau dan denda Rp150 juta atau paling banyak Rp600 juta," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut