Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Mantap, BPIP Raih Opini WTP dari BPK

Selasa, 01 September 2020 - 17:57:00 WIB
Mantap, BPIP Raih Opini WTP dari BPK
Anggota III BPK Achsanul Qosasi (kiri) menyerahkan LHP BPK berupa opini WTP kepada Kepala BPIP Yudian Wahyudi di ruang rapat utama BPIP, Jakarta, Selasa (1/9/2020). (Foto: BPIP).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan BPIP Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tertuang di Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun Anggaran 2019. Pencapaian ini menjadi prestasi tersendiri mengingat BPIP merupakan lembaga baru dan langsung meraih opini WTP.

LHP BPK diserahkan anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Kepala BPIP Yudian Wahyudi, di ruang rapat utama BPIP, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Turut hadir dalam acara ini sejumlah pejabat tinggi BPIP dan BPK.

Yudian bersyukur atas pencapaian WTP ini. Menurut dia, WTP berkat kerja sama dan kerja keras semua pihak BPIP terutama dalam meningkatkan pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.

"Saya ucapkan selamat datang kepada Pak Qosasi beserta tim BPK, kedatangannya mengingatkan kami terhadap tanggung jawab penyelenggaraan pemerintah dalam mengelola keuangan negara," tutur Yudian.

BPIP BPK

Dosen pertama dari Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri yang menembus Harvard Law School itu menegaskan, transparansi dan akuntabilitas keuangan negara merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Karena itu, pertanggungjawaban keuangan diharapkan memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut