Maqdir Diminta Laporkan Keberadaan Nurhadi, KPK: Sembunyikan DPO Diancam Pasal 21 UU Tipikor
Senin, 17 Februari 2020 - 23:01:00 WIB
Menurutnya, Maqdir Ismail sebagai penasihat hukum seharusnya menyampaikan bantahan maupun pembelaan terhadap tersangka secara profesional sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Dia mengingatkan, siapa pun yang menyembunyikan Nurhadi dapat dijerat pasal obstruction of justice sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Sekali lagi kami ingatkan ke semua pihak, sembunyikan orang-orang yang kami cari itu masuk DPO (daftar pencarian orang) dengan sengaja tentunya dilarang oleh ketentuan UU bahwa yang merintangi penyidikan itu diancam UU dengan Pasal 21 UU Tipikor," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi