Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Kritik Penguburan Hidup-Hidup Ikan Sapu-Sapu, Sebut Tak Sesuai Prinsip Islam
Advertisement . Scroll to see content

Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI Minta Terapkan Kurikulum Berbasis Akhlak

Minggu, 19 April 2026 - 12:30:00 WIB
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI Minta Terapkan Kurikulum Berbasis Akhlak
Ilustrasi pelecehan (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pembinaan mental, spiritual, budaya dan akhlak didorong untuk diperkuat di dalam sistem pendidikan, termasuk di kampus.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah mengatakan, penguatan nilai itu ditujukan untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi. 

"Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi," kata Siti dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026). 

Di sisi lain, Siti mendorong agar peningkatan mutu pendidikan mengenai pembentukan karakter dapat diperkuat. Pun dengan kegiatan positif mahasiswa. Hal ini bertujuan agar mahasiswa punya rasa simpati dan empati kepada orang lain. 

Dia mengaku prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Dia menegaskan, kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan baik dari sisi agama, moral maupun hukum. 

"Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum," ujar Siti.

Siti pun mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH UI terduga pelaku pelecehan seksual. Dia juga menilai tepat langkah kampus melakukan proses investigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan.

"Dari hasil investigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan baru bisa disimpulkan tindakan lanjutan apakah DO atau proses hukum," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut