Maria Pauline Lumowa Negatif Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus pembobolan bank melalui L/C fiktif Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa dipastikan negatif Covid-19. Kepastian itu diperoleh setelah eks buron tersebut menjalani rapid dan swab test.
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan, tes itu dilakukan sebagai protokol kesehatan. Prosedur ini mutlak dilakukan untuk menghindari potensi penularan atau penyebaran virus corona (Covid-19).
“Sudah dites dan tadi pagi keluar hasilnya, negatif," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/7/2020).
Dia menuturkan, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat ke Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda mengenai pendampingan hukum terhadap Maria. Seperti diketahui, sejak melarikan diri dari Indonesia, perempuan kelahiran Sulawesi Utara ini menjadi warga negara Belanda.
Menurut Listyo, Bareskrim memberitahukan kepada Kedubes Belanda tentang adanya warga mereka yang ditangkap dan ditahan. Bareskrim sekaligus meminta agar Kedubes Belanda memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.
"Sambil menunggu pemeriksaan lanjutan, karena memang dari saudara MPL (Maria Pauline Lumowa) ini minta didampingi kuasa hukum," tutur Listyo.
Maria dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni, Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Zen Teguh