Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Tersangka penganiayaan David, Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak dari eks pejabat pajak dan Shane Lukas Rotua dipindah dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Pemindahan dilakukan sejalan dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi pun menjelaskan alasan pemindahan.
"Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," kata Kombes Hengki Haryadi, Jumat (3/3/2023).
Penyidikan kasus penganiayaan yang dialami oleh anak pengurus pusat GP Ansor tersebut kini ditarik dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Kamis.
Menurut Hengki, kasus tersebut diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penyidikan. Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, AG pacara Mario ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan. AG tak bisa disebut tersangka dan tidak dapat ditahan karena masih di bawah umur.
Editor: Rizal Bomantama