Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Ini Bukti-Bukti yang Buat AG Pacar Mario Ditetapkan Pelaku Penganiayaan David

Jumat, 03 Maret 2023 - 11:28:00 WIB
Ini Bukti-Bukti yang Buat AG Pacar Mario Ditetapkan Pelaku Penganiayaan David
Polisi menetapkan AG pacar Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan David usai memeriksa alat bukti baru. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai pelaku penganiayaan David. Sementara Mario sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda metro Jaya, Kamis (2/3/2023). 

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Hengki menegaskan AG tak bisa disebut tersangka dan tidak dapat ditahan karena masih di bawah umur.

"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.

Penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti baru. Mulai dari CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya.

Tak hanya membuat AG ditetapkan sebagai pelaku, alat bukti baru itu juga membuat Mario terancam pidana penjara 12 tahun. Polisi menemukan Mario sudah merencanakan penganiayaan tersebut sehingga dijerat pasal penganiayaan berat yang direncanakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut