Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Markus Nari Didakwa Korupsi 1,4 Juta Dolar AS, Memperkaya Setnov Cs-Korporasi

Rabu, 14 Agustus 2019 - 16:04:00 WIB
Markus Nari Didakwa Korupsi 1,4 Juta Dolar AS, Memperkaya Setnov Cs-Korporasi
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anggota DPR RI Markus Nari telah memperkaya diri sendiri sebanyak 1.400.000 dolar Amerika Serikat (AS). Politikus Partai Golkar itu didakwa terkait kasus dugaan pengadaan Kartau Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Jaksa KPK juga mendakwa Markus Nari memperkaya orang lain dan juga korporasi. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1.400.000," kata jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Jaksa mengungkapkan, Markus Nari turut membahas proyek e-KTP saat menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar). Jaksa meyakini Markus sebagai anggota Banggar meminta fee kepada sejumlah pihak melalui Irman sebagai Dirjen Dukcapil.

"Terdakwa mengikuti raker Komisi II DPR dengan Kemendagri menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek e-KTP Rp 1,045 triliun," ujar Ahmad.

Proyek e-KTP itu belum dialokasikan di Rencana APBN 2012. Namun, Markus Nari diduga telah menerima fee dari sejumlah pihak korporasi. "Namun, ternyata belum dialokasikan pada RAPBN Tahun Anggaran 2012. Oleh karena terdakwa menerima fee proyek e-KTP USD 1.400.000 , terdakwa menyetujui usulan tersebut," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut