Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Renovasi Wisma Atlet Kemayoran Rampung, Sebagian Tower Sudah Dihuni
Advertisement . Scroll to see content

Maruarar Sirait Digugat ke MA terkait Kebijakan Batas Penghasilan MBR Rp14 Juta

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:24:00 WIB
Maruarar Sirait Digugat ke MA terkait Kebijakan Batas Penghasilan MBR Rp14 Juta
Menteri PKP Maruarar Sirait digugat ke MA terkait kebijakan batas penghasilan MBR Rp14 juta per bulan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekelompok masyarakat menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu terkait kebijakan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp14 juta. 

Kuasa hukum pemohon, Teguh Satya Bhakti, menyebut para penggugat merupakan masyarakat berpenghasilan setara upah minimum dan belum memiliki rumah. Mereka menolak Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

"Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayai APBN," kata Teguh dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut