Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY
Majelis meminta para kuasa hukum penggugat melengkapi administrasi yang dibutuhkan pengadilan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan penetapan pencabutan gugatan dari majelis hakim pada Jumat (26/3/2021).
"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tergugat. Karena ini ada surat pencabutan gugatan sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban," ucap Rosmina.
Sekadar informasi, DPP Partai Demokrat memecat enam kadernya yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Keenamnya kemudian kompak menggugat keputusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada petitumnya, para penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian enam kader tersebut. Selain itu, para penggugat menyatakan AHY serta politikus Partai Demokrat lainnya yakni Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Editor: Rizal Bomantama