Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Horor! Pembunuhan Berantai Belasan Perempuan, Korban Diperkosa lalu Dibuang
Advertisement . Scroll to see content

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Dijebloskan lagi ke Penjara, Bebas Bersyarat Dicabut

Kamis, 08 Oktober 2026 - 17:54:00 WIB
Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Dijebloskan lagi ke Penjara, Bebas Bersyarat Dicabut
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati kembali dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang. Bebas bersyarat yang sebelumnya diterima Bechi sejak 2025 telah dicabut.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Taar mengungkapkan, Bechi dijebloskan pada Kamis (8/10/2026) siang tadi. Bechi disebut langsung mengikuti arahan petugas dan menjalani seluruh prosedur yang ditetapkan.

"Masuk kembali ke lapas pukul 11.25 WIB," kata Christo, Kamis (8/10/2026).

Bechi diantar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Petugas lapas kemudian mengawal proses masuknya hingga ke dalam area penjara.

Begitu kembali masuk, Bechi tidak langsung menjalani rutinitas seperti warga binaan lainnya. Petugas melakukan pendataan ulang, termasuk mengambil sidik jari dan memperbarui administrasinya dalam sistem.

Lapas Malang memutuskan memisahkan Bechi dari warga binaan lainnya untuk sementara. Hal itu diambil untuk mengantisipasi perhatian masyarakat terhadap sosok Bechi dan kasus yang pernah membuat heboh publik.

"Jadi kami akan tempatkan di sel khusus dulu," ujar Christo.

Belum diketahui secara pasti berapa lama Bechi harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah pencabutan bebas bersyarat tersebut. Christo mengatakan, rincian sisa masa pidana menjadi kewenangan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

"Nah, untuk itu nanti dari Kanwil Ditjen Pas Jatim ya. Karena kami hanya membantu mengeksekusi tadi yang bersangkutan dari Balai Pemasyarakatan," kata dia.

Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022). Putra Kiai Mukhtar itu dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno. 

Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusan. Hal memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda, merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil," ujar hakim.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut