Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberikan perlindungan kembali ke korban dan saksi dalam perkara kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Diketahui, Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perubahan status hukum terpidana menjadi perhatian karena dapat memunculkan situasi baru bagi saksi dan korban.
"Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan perlindungan kembali," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Susilaningtias, informasi mengenai perubahan status hukum terpidana menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan saksi dan korban. Informasi tersebut menjadi salah satu bahan untuk melihat kembali kondisi serta potensi risiko yang mungkin dihadapi korban.
Diketahui, masa pidana Mas Bechi diperhitungkan sejak 8 Juli 2022 sehingga saat mendapatkan pembebasan bersyarat, dia telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.
Pembebasan bersyarat tersebut sebelumnya disampaikan Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan. Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan Budi W menjelaskan status tersebut saat merespons laporan investigasi BBC mengenai keluarnya Mas Bechi dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa vonis selesai.
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Budi menyebut pembebasan bersyarat terhadap putra kiai di Jombang, Jawa Timur tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Dia menjelaskan pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.
"Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin