JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022. Salah satu yang diatur pada Perpres itu mengenai masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Merujuk pasal 9 ayat 2, dijelaskan bahwa Kepala dan Wakil Otorita menjabat selama 5 tahun. Kedua jabatan tersebut dapat diperpanjang jika kembali ditunjuk oleh Presiden.
Viral! Helikopter Rusia Jatuh Tewaskan 5 Orang: Ekor Patah, Masih Nekat Terbang lalu Hantam Rumah
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi pasal tersebut dilihat, Kamis (5/5/2022).
Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Jokowi Teken Aturan Pendanaan IKN Nusantara, Ini Detail Sumbernya
Dalam pasal 9 ayat 3 dijelaskan bahwa Kepala Otorita lKN atau Wakil Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Meskipun masa jabatannya belum berakhir.
Ini Isi Aturan Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran IKN yang Baru Diteken Jokowi
"Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau Walil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum
masa jabatannya berakhir," jelasnya.
Sementara itu, dalam pasal 10 ayat 1 Kepala Otorita IKN memiliki tugas untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi otorita IKN. Sedangkan wakilnya bertugas membantu Kepala Otorita dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi otorita IKN.
Jokowi Teken Perpres 62 Tahun 2022, Dewan Penasihat Otorita IKN Akan Dibentuk
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku