Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Sebut Jemaah Haji Kloter Terakhir bakal Dikarantina, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional jadi 7-10 Hari, Ini Ketentuan Lengkapnya

Kamis, 06 Januari 2022 - 11:12:00 WIB
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional jadi 7-10 Hari, Ini Ketentuan Lengkapnya
Pelaku perjalanan luar negeri akan menjalani karantina di Rusun Pasar Rumput. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut