Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo
Advertisement . Scroll to see content

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:13:00 WIB
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari ke Depan
Ferdy Sambo, terdkawa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masa penahanan para terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perpanjangan masa tahanan untuk 30 hari ke depan.

PN Jaksel telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untuk diketahui, masa penahanan para terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J tersebut bakal habis pada 6 Februari 2023.

"Ya karena habis tanggal 6 Februari. Diperpanjang masa penahanan para terdakwa untuk 30 hari ke depan. Terhitung mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (28/1/2023).

Dalam perkara ini, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J secara bersama-sama.

Sementara tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; dan Ricky Rizal, dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun.

Para terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam perkara ini. Saat ini, tinggal menunggu majelis hakim PN Jaksel untuk memutus hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut