Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya
Advertisement . Scroll to see content

Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang KPK

Senin, 17 April 2023 - 16:33:00 WIB
Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut