Massa Aksi Bubarkan Diri usai DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember
Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:54:00 WIB
"Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani," kata Andre.
Dia menyebut pimpinan DPR berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
"Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin