Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Sipil Serahkan Petisi Penolakan PPN 12% ke Kemensetneg 

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:00:00 WIB
Masyarakat Sipil Serahkan Petisi Penolakan PPN 12% ke Kemensetneg 
Perwakilan dari pemilik Twitter @barengwarga, Risyad Azhari di Kompleks Kemensetneg, Jakarta, Kamis (19/12/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Sipil menyerahkan petisi yang ditandatangani oleh ratusan ribu warga kepada Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini Kamis (19/12/2024). Petisi tersebut berisi desakan terhadap pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN 12%.

"Kita bawa petisi yang hari ini kita mau serahkan ke Setneg. Ini adalah tanda tangan yang dihimpun secara digital melalui petisi online oleh hampir 113 ribu lebih dan akan terus bertambah yaitu penolakan untuk PPN 12 persen," kata Perwakilan dari pemilik Twitter @barengwarga, Risyad Azhari di Kompleks Kemensetneg, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

"Jadi petisi online tersebut kami himpun kami cetak dan akan kami serahkan ke Setneg untuk disampaikan," sambungnya.

Risyad menjelaskan latar belakang petisi penolakan tersebut bahwa kenaikan PPN 12%  memberatkan rakyat. 

"Kalau saya sendiri menyadur dari tim ahli aja. Ada orang-orang yang memang ahli di bidang ekonominya. Tapi memang saya rasa hari ini jika dipaksakan terlalu berat buat rakyat," kata Risyad.

Risyad menyebut bahwa kenaikan PPN tersebut tidak relevansi untuk diberlakukan saat ini. Dia berharap pemerintah dapat membatalkan kenaikan PPN tersebut.

"Jadi kami harap itu dibatalkan. Isi tuntunannya cuma satu yaitu batalkan PPN 12 persen," katanya.

Terpisah perwakilan YLBHI Afif mengatakan bahwa laporan petisi tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Kemensetneg.

"Kami akan follow up petisi tersebut dua minggu ke depan untuk menanyakan apakah aspirasi kami diterima atau tidak karena kan PPN ini berlakunya Januari mendatang," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut