PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025. Namun, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut hanya untuk barang mewah dan premium.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan jadwal yang telah ditentukan.
"Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ucap Airlangga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tarif menuturkan, pengenaan tarif PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal.
“Agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," kata Sri Mulyani.