Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!
Advertisement . Scroll to see content

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:19:00 WIB
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya
Tarif PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang yang dikategorikan mewah. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025. Namun, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut hanya untuk barang mewah dan premium.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan jadwal yang telah ditentukan.

"Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ucap Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tarif menuturkan, pengenaan tarif PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal.

“Agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," kata Sri Mulyani.

Berikut daftar barang mewah dan premium yang dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
4. Ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium
5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab
6. PPN atas jasa pendidikan premium
7. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA). 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut