Matangkan Konsolidasi, PBNU Akan Gelar Konbes Bahas Peraturan Perkumpulan
JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Konferensi Besar (Konbes) NU pada Jumat-Sabtu, (20-21/5/2022) mendatang.
Agenda dalam permusyawaratan tertinggi setelah muktamar ini adalah membahas berbagai peraturan perkumpulan NU.
“Dulu namanya peraturan organisasi, sekarang peraturan perkumpulan. Karena anggaran dasar (AD) NU mengubah istilah organisasi menjadi perkumpulan,” ungkap Ketua Komite Pengarah (steering committee/SC) Konbes NU 2022 H Amin Said Husni di Gedung PBNU, Jakarta, Minggu (15/5/2022).
Ketua Organizing Committee (OC), Habib Umar Syah mengatakan, Konbes NU untuk tahun 2022 akan diikuti oleh tak kurang dari 275 peserta.
"Konbes ini perlu segera digelar agar semua kegiatan dan program dapat mengacu pada peraturan perkumpulan," katanya.
Paling tidak, lanjut salah seorang Ketua PBNU itu, persidangan akan dibagi menjadi dua (2) komisi dan melibatkan semua unsur kepengurusan dan kelembagaan. Bahkan, ujar Umar, juga melibatkan Pengurus Wilayah dari seluruh Indonesia. "Di samping itu juga dari badan otonom (banom)," katanya.
Amin Said Husni mengatakan, terdapat beberapa peraturan organisasi hasil Konbes NU di Lombok pada 2017 silam yang perlu direvisi, disempurnakan, dan disesuaikan dengan hasil-hasil Muktamar Ke-34 NU di Lampung.
“Ada sejumlah peraturan perkumpulan baru yang perlu dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan jam'iyah ke depan. Konbes ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pengesahan terhadap peraturan-peraturan perkumpulan itu,” ungkap Amin.
Dia menjelaskan bahwa Konbes NU 2022 ini akan membahas dan mengesahkan tiga rancangan peraturan perkumpulan yakni sistem kaderisasi, tata kelola perkumpulan, serta sistem kebendaharaan dan aset.