Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Sebut Kasus Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Jadi Beban bagi Jakarta, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Senin, 15 Desember 2025 - 16:51:00 WIB
Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector
Anggota Komisi III DPR Abdullah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abduh. 

Dia pun berpesan kepada OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga dengan tindak pidana.

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tutur Abduh.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut