MDIS Pastikan Gibran Rampungkan Kuliah, Raih Gelar Sarjana
"MDIS bangga dapat memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada seluruh mahasiswa, memastikan bahwa para pembelajar memperoleh pengalaman belajar yang kokoh dan memperkaya," kata MDIS.
Diketahui, warga bernama Subhan menggugat ijazah Gibran. Dia mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wapres pada Pilpes 2024 lalu.
Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan syarat menjadi peserta pilpres yakni berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan landasan pasal itu, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.