Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Ultah, Prabowo Posting Ucapan Selamat Pakai Foto Hitam Putih
Advertisement . Scroll to see content

MDIS Singapura Pastikan Gibran Mahasiswa Tahun 2007-2010

Rabu, 01 Oktober 2025 - 23:46:00 WIB
MDIS Singapura Pastikan Gibran Mahasiswa Tahun 2007-2010
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: BPMI Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Management Development Institute of Singapore (MDIS) buka suara mengenai status studi dan gelar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ijazah Gibran di MDIS sebelumnya diragukan sejumlah pihak.

MDIS menyatakan, Gibran benar menempuh studi di institusinya.

"Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010," tulis keterangan MDIS, Rabu (1/10/2025).

Selama periode tersebut, Gibran disebut menyelesaikan program Advanced Diploma.

"Kemudian melanjutkan hingga memperoleh Bachelor of Science (Honours) di bidang Marketing yang dianugerahkan oleh mitra universitas kami saat itu, yaitu University of Bradford, Inggris," tulis MDIS.

MDIS menyatakan, lembaganya merupakan salah satu institut profesional nirlaba tertua di Singapura.

Pihaknya berkomitmen menjaga standar tinggi integritas dan ketelitian akademik. Semua diploma dan gelar yang dianugerahkan oleh mitra universitas luar negeri juga disebut bereputasi, mengikuti standar akademik yang ketat.

"MDIS bangga dapat memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada seluruh mahasiswa, memastikan bahwa para pembelajar memperoleh pengalaman belajar yang kokoh dan memperkaya," kata MDIS.

Sebelumnya, seorang warga bernama Subhan menggugat terkait persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut