Mediasi Ditunda, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Ogah Damai
JAKARTA, iNews.id - Mediasi terkait gugatan perdata ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya digelar Senin (29/9/2025) hari ini ditunda hingga pekan depan. Gibran yang digugat Rp125 triliun hanya diwakili kuasa hukumnya.
Pihak penggugat, Subhan menjelaskan, selama di ruang mediasi hari ini, dirinya diminta membuat proposal perdamaian oleh hakim mediator.
"Penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat disinggung terkait potensi berdamai, Subhan menyebut hanya ada satu cara untuk damai, yakni Gibran mundur dari jabatannya.
"Gini, saya berkali-kali menyatakan karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai. Bukan saya yang damai, maka dia (Gibran) yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur," ujarnya.
"Pendidikan itu syarat subjektif loh, jadi melekat. Kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu kan. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya nggak cukup. Undang-undangnya itu nggak cukup memenuhi itu," sambungnya.