Megawati Sebut Single Identification Number Pajak Buat APBN di Eranya Surplus
Bersama Hadi, Megawati bisa memahami pentingnya SIN Pajak karena semangatnya yakni konsep transparansi perpajakan. Dia juga merasa konsep itu cocok karena Bung Karno sebagai pendiri negara juga telah mengenalkan konsep ini.
Pada 31 Desember 1965, Bung Karno mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Dengan Perppu tersebut maka seluruh bank wajib memberikan semua keterangan yang dianggap perlu oleh Menteri Iuran Negara.
"Jadi, kalau orang sekarang menggembar-gemborkan transparansi, sebenarnya Bung Karno sebagai Presiden pertama Republik Indonesia, sudah terlebih dahulu mengenalkan konsep transparansi dalam sistem perpajakan kita dari tahun 1965," ucap Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu.
Megawati menceritakan, dalam 100 hari kepemimpinannya sebagai presiden, dia berusaha meloloskan proposal SIN Pajak kepada DPR. Menurutnya itu berhasil karena SIN Pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN 2002.
Selain UU itu, disahkan pula Keppres Nomor 72 Tahun 2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN Pajak. Saat itu, konsep perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juga telah dirampungkan, tentunya dengan memasukkan konsep SIN Pajak ke dalamnya. Akhirnya undang-undang tersebut disahkan oleh DPR RI melalui UU Nomor 28 Tahun 2007.
Namun, sambung dia, ternyata undang-undang tersebut masih mengalami hambatan, karena adanya UU lain yang masih mengatur mengenai kerahasiaan, seperti contohnya UU Perbankan. Tapi, masalah-masalah itu akhirnya diselesaikan Presiden Joko Widodo dengan Perppu Nomor 1 tahun 2017 yang disahkan DPR melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 28 Tahun 2007.