Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Megawati Temui Prabowo usai Beredar Tudingan PDIP Dalangi Demo Agustus 2025
Advertisement . Scroll to see content

Megawati Soroti Kasus Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer: Kok Lucu Ya

Minggu, 03 Mei 2026 - 08:45:00 WIB
Megawati Soroti Kasus Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer: Kok Lucu Ya
Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri (dok. PDIP)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Megawati, setiap warga negara tanpa terkecuali memiliki hak yang sama di mata hukum.

"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Artinya apa? Ya orang miskin, ya orang yang namanya difabel, ya orang yang mungkin juga gila, tapi dia sebenarnya ingin menentukan sesuatu bagi dirinya. Nah, mana hukum bagi mereka?" ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI. Jika tidak bisa, pihaknya mengancam menjemput paksa.

Permintaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dalam persidangan perdana ini, para terdakwa turut dihadirkan yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut