Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Aceh Korban Banjir Kibarkan Bendera Putih, Rano Karno: Itu Simbolis
Advertisement . Scroll to see content

Megawati Tegaskan Putusan MK Final: Mengingkari sama dengan Langgar Konstitusi!

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:27:00 WIB
Megawati Tegaskan Putusan MK Final: Mengingkari sama dengan Langgar Konstitusi!
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (Foto: Dok PDIP)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena itulah, mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," kata dia lagi.

Sebelumnya, MK mengubah aturan terkait Undang-Undang Pilkada. Partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Berdasarkan aturan baru ini, bakal calon Pilgub Jakarta 2024 Anies Baswedan memiliki peluang untuk dimajukan. PDIP juga bisa mengajukan calon meski saat ini hanya memiliki 15 kursi di Jakarta.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut