Mekanisme Internal Golkar Sikapi Kader yang Terseret Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Kasus hukum yang menjerat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur Partai Golkar, Nyono Suharli Wihandoko dinilai bagian dari ujian Partai Golkar sebagai partai yang mengusung tag line Golkar Bersih. Partai berlambang pohon beringin itu konsisten tidak menoleransi kadernya yang terlibat kasus korupsi.
Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, akan melakukan dua pendekatan terhadap kader atau pimpinan partai yang ditersangkakan kasus korupsi. Pertama, pendekatan organisasi dengan memberhentikan dari jabatan di partai. Menurutnya, sanksi berat bisa diterapkan jika sudah berulang dilakukan.
"Dan bila sampai proses hukum yang inkrach yang bersangkutan dinyatakan terpidana, bukan tidak mungkin dapat dikenai sanksi pemecatan dari keanggotaan," ujar Doli melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/2/2018).
Pendekatan kedua, kata dia pendekatan kemanusiaan. Sebagai manusia yang memiliki hak pembelaan di depan hukum, dan dalam konteks menghargai peran dan kontribusinya kepada partai selama ini, kader atau pimpinan yang ditersangkakan akan diberi bantuan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Termasuk peristiwa OTT terakhir oleh KPK terhadap Bupati Jombang yang juga adalah Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur. Terhadap peristiwa itu kami konsisten bahwa Golkar hari ini adalah Golkar yang zero tolerance," katanya.
Nyono ditangkap penyidik KPK Sabtu, 3 Februari 2018, sore di salah satu restoran cepat saji di Stasiun Solo Balapan. Saat itu Nyono menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga sisa uang pemberian dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati Rp25.550.000 dan USD9.500.
Nyono sudah di-nonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Jawa Timur Partai Golkar. Penonaktifan Nyono setelah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap.
Editor: Kurnia Illahi