Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Stasiun Poris–Kalideres, Perjalanan KRL Terganggu
Advertisement . Scroll to see content

Melarikan Diri Usai Kecelakaan Maut, Sopir Bus Ditangkap

Jumat, 06 Mei 2022 - 01:45:00 WIB
Melarikan Diri Usai Kecelakaan Maut, Sopir Bus Ditangkap
Ilustrasi penangkapan pelaku (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Maruli Hutapea mengatakan tersangka WJ mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari kecelakaan maut tersebut sehingga memilih melarikan diri setelah peristiwa tersebut.

"Tersangka takut 'dimassa' (dikeroyok massa) dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang," kata Hutapea.

Saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang dan tersangka segera dijemput oleh anggota Polres Musi Rawas Utara. Namun untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut