Melarikan Diri Usai Kecelakaan Maut, Sopir Bus Ditangkap
Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, kata Hutapea, Polsek Serang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut.
"Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut," kata Hutapea.
Maruli Hutapea mengatakan tersangka WJ mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari kecelakaan maut tersebut sehingga memilih melarikan diri setelah peristiwa tersebut.
"Tersangka takut 'dimassa' (dikeroyok massa) dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang," kata Hutapea.
Saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang dan tersangka segera dijemput oleh anggota Polres Musi Rawas Utara. Namun untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat