Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!
Advertisement . Scroll to see content

Memahami Tugas dan Wewenang MPR

Kamis, 03 Oktober 2024 - 12:19:00 WIB
Memahami Tugas dan Wewenang MPR
Sembilan pimpinan MPR dilantik, Kamis (3/10/2024) (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

MPR bertugas: 


a. memasyarakatkan ketetapan MPR;  
b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  
c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan  
d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut