Membedah Polemik TNI/Polri Jadi Pj Gubernur di Era Jokowi dan SBY
“Jadi, saat saya diangkat sebagai penjabat gubernur Jatim sudah bukan anggota TNI aktif, tapi sudah alih status (dari dinas TNI ke sipil),” ungkap Setia melalui klarifikasi tertulisnya, Rabu (20/6/2018).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo resmi melantik Iriawan menjadi penjabat gubernur Jawa Barat, Senin (18/6/2018). Iriawan bakal menjalankan tugas kepala daerah untuk sementara waktu, menggantikan Gubernur Ahmad Heryawan yang sudah berakhir masa jabatannya pada Rabu 13 Juni 2018.
Penunjukan Iriawan tersebut dibanjiri kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, pria yang akrab disapa Iwan Bule itu masih berstatus anggota polisi aktif. Sebelum ditunjuk menjadi penjabat gubernur Jabar, Iriawan adalah sekretaris utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Pemindahan (mutasi) jenderal polisi bintang tiga itu dari institusi Kepolisian RI (Polri) ke Lemhannas dimulai sejak Maret lalu, atau berlangsung sekitar tiga bulan saja.
Mutasi Iriawan ketika itu ke Lemhannas dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor KEP/350/III/2018. Namun, tidak ada keppres yang diterbitkan untuk mengalihstatuskan kedinasan Iriawan dari Polri menjadi PNS atau ASN, sehingga membuatnya tetap menjadi polisi aktif sampai sekarang.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, setidaknya ada tiga undang-undang yang terlanggar dalam pengangkatan Iriawan sebagai pj gubernur Jabar. Yang pertama adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian). Pasal 28 ayat 3 UU itu menjelaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Sementara, status Iriawan saat diangkat menjadi pj gubernur Jabar masih anggota polisi aktif.