Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri UMKM Guyon Sering Dikira Orang Jabar, Siap Tantang Dedi Mulyadi di Pilgub
Advertisement . Scroll to see content

Membedah Polemik TNI/Polri Jadi Pj Gubernur di Era Jokowi dan SBY

Rabu, 20 Juni 2018 - 19:59:00 WIB
Membedah Polemik TNI/Polri Jadi Pj Gubernur di Era Jokowi dan SBY
Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen Pol M Iriawan sebagai pj gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6/2018). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Rambu (UU Kepolisian) ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit reformasi yang telah ditegaskan konstitusi pascaamandemen,” ucap Fadli.

Selanjutnya, ketentuan yang terlanggar oleh pemerintah dalam kasus pengangkatan Iriawan adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam UU itu dinyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur maka diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya. Menurut Fadli, jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat aparatur sipil negara (ASN).

“Gubernur adalah jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut,” tutur politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Ketiga, kata dia, pemerintah juga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam pasal 20 ayat 3 UU itu disebutkan, pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri. Akan tetapi, kata Fadli, ketentuan ini pun ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada instansi pusat. Sementara, gubernur adalah pejabat pemerintah daerah.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut