Membedah Polemik TNI/Polri Jadi Pj Gubernur di Era Jokowi dan SBY
“Rambu (UU Kepolisian) ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit reformasi yang telah ditegaskan konstitusi pascaamandemen,” ucap Fadli.
Selanjutnya, ketentuan yang terlanggar oleh pemerintah dalam kasus pengangkatan Iriawan adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam UU itu dinyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur maka diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya. Menurut Fadli, jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat aparatur sipil negara (ASN).
“Gubernur adalah jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut,” tutur politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Ketiga, kata dia, pemerintah juga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam pasal 20 ayat 3 UU itu disebutkan, pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri. Akan tetapi, kata Fadli, ketentuan ini pun ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada instansi pusat. Sementara, gubernur adalah pejabat pemerintah daerah.
Editor: Ahmad Islamy Jamil