Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Klarifikasi ke BPK, Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Kebijakan Kuota Haji 2024
Advertisement . Scroll to see content

Menag Jumat Sore Terbitkan Pedoman Pembukaan Tempat Ibadah

Kamis, 28 Mei 2020 - 16:01:00 WIB
Menag Jumat Sore Terbitkan Pedoman Pembukaan Tempat Ibadah
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat menerima kedatangan Satgas Lawan Covid-19 DPR, di Kemenag, Kamis (28/5/2020). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan pedoman mengenai pembukaan kembali rumah ibadah di tengah wabah virus corona (Covid-19). Pedoman tersebut dalam rangka menindaklanjuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (27/5/2020).

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam pertemuan dengan Satgas Lawan Covid-19 DPR membahas persiapan membuka kembali tempat ibadah di Kemenag, Kamis (28/5/2020).

"Rencana kami menerbitkannya besok, Jumat sore," ujar Fachrul ketika menjawab pertanyaan Satgas Lawan Covid-19 DPR.

Dia menuturkan, masih ada waktu seminggu untuk mematangkan persiapan pembukaan tempat ibadah, terutama kegiatan salat Jumat di masjid.

"Sehingga kalau Jumat sore kami umumkan, masih ada 1 minggu untuk mempersiapkan Jumat berikutnya. Mudah-mudahan ini kebijakan yang cukup adil," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta beribadah di masjid dan musala dibuka kembali jika penerapan new normal memberikan kelonggaran aktivitas di pusat perbelanjaan (mal) dan bandara. Aktivitas tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut