Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato Kemenangan Pilwalkot New York: Zohran Mamdani Janji Bela Muslim dan Yahudi
Advertisement . Scroll to see content

Menag Lukman: Agama Yahudi di Indonesia Dilindungi Undang-Undang

Kamis, 28 Februari 2019 - 06:15:00 WIB
Menag Lukman: Agama Yahudi di Indonesia Dilindungi Undang-Undang
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Beberapa waktu belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan konten yang menyebut Pemerintah RI telah meresmikan agama Yahudi. Namun, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Keberadaan agama Yahudi di Indonesia itu bukan karena diresmikan pemerintah, tapi memang dilindungi undang-undang bahkan sejak 1965,” kata Lukman di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Menurut dia, Indonesia memiliki Penetapan Presiden (Penpres) RI Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Regulasi tersebut kemudian juga dikenal dengan UU 1/PNPS Tahun 1965.

“Undang-Undang (UU) yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 27 Januari 1965 ini terdiri 5 Pasal,” ungkap Lukman.

Dia menjelaskan, pasal 1 UU itu mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut