Menag Nasaruddin Tegaskan Korupsi Haram: Seluruh Pejabat Kemenag Wajib Beri Teladan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan korupsi merupakan perbuatan haram. Sebab, tindakan itu menyengsarakan masyarakat.
Oleh sebab itu, dia meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mau dan mampu memberikan teladan dalam mencegah tindak pidana korupsi di lembaganya, baik tingkat pusat maupun daerah.
“Tindakan Korupsi, jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram, artinya menyengsarakan masyarakat. Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga menciptakan kerugian dalam masyarakat,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) memiliki tugas pembangunan bidang agama. Hal itu tentu menuntut semua pegawai profesional dan andal, terutama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Hal itu ditekankannya dalam acara Integrity Festival (IntegriFest) Kemenag yang bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Dia mendukung Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi.
Dia menjelaskan, untuk menuju Indonesia maju bebas korupsi, berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong-royong, dibutuhkan SDM saleh, moderat, cerdas dan unggul. Untuk itu, ASN Kemenag harus bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan dibentuknya kementerian itu, yaitu hadirnya negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dalam Pasal 29 UUD 1945.
“Tentunya saya tidak memungkiri bahwa dalam mencapai tujuan tersebut akan banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh kita semua baik dari ideologi, politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan,” katanya.
Untuk menutup celah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta pungli (pungutan liar) dan praktik transaksional dalam jabatan dalam seluruh bisnis proses dan layanan di kementerian, penting untuk mengaktivasi kembali kerja sama dengan KPK.
“Dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hal yang paling utama langkah-langkah pengendaliannya juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pengendalian tidak hanya untuk mengatasi risiko-risiko jangka pendek tetapi juga harus mempertimbangkan kemungkinan dan dampaknya berorientasi jangka panjang,” ujarnya.
Dia pun meminta pejabat Kemenag agar berimbang dalam mengambil keputusan, serta dalam proses penerapan pengendalian risiko yang teridentifikasi tidak boleh lebih besar dari konsekuensi risiko itu sendiri. Menurut dia, faktor kunci keberhasilan pengendalian internal antara lain adanya komitmen terhadap kebijakan, proses dan rencana tindakan dan adanya kebijakan pengelolaan risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari pimpinan dan pelaksana di setiap satuan kerja.
“Saya memberi apresiasi kepada Itjen Kemenag yang telah mengadakan sejumlah perlombaan dalam rangka hari antikorupsi sedunia. Semoga kegiatan ini semakin mendorong seluruh insan Kemenag untuk semakin aktif berpartisipasi dalam program pencegahan korupsi,” tutur dia.
Editor: Rizky Agustian