Menag Sebut Pembahasan Biaya Haji 2022 Gunakan Asumsi Kuota 50 Persen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut semua pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen. Dari kuota awal sebesar 210.000 orang, Indonesia diperkirakan akan mendapatkan kuota sebesar 110.500 ribu.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," kata Menag dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujarnya.
Meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini juga dijadikan target oleh pemerintah. Terkait kepastian kuota, hingga kini pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," kata Yaqut
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah menetapkan biaya haji yang dibayar jemaah tahun ini rata-rata sebesar Rp39.886.009. Hal itu disampaikan Menag setelah melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Editor: Reza Fajri