Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Raih Anugerah Penggerak Pelayanan Publik Bidang Harmoni dan Ekoteologi 
Advertisement . Scroll to see content

Menag Sentil Senator Bali Arya Wedakarna yang Singgung Hijab: Belajar Sejarah Lagi

Jumat, 05 Januari 2024 - 15:06:00 WIB
Menag Sentil Senator Bali Arya Wedakarna yang Singgung Hijab: Belajar Sejarah Lagi
Menag Yaqut Cholil Qoumas merespons pernyataan Senator Bali Arya Wedakarna yang menyinggung penggunaan hijab. (Foto: Widya Michella)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Pernyataan senator Bali Arya Wedakarna membuat publik geram. Arya Wedakarna diduga menyinggung hijab atau jilbab yang dikenakan wanita Muslim. 

Dalam video yang dibagikan oleh akun X @avrax75, Arya tampak sedang memarahi kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara, kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola bandara dalam sebuah rapat.

Arya mengungkapkan keinginan pegawai asli Bali ditempatkan di meja depan melayani wisatawan dibandingkan karyawan yang memakai hijab. Pernyataan itu pun berujung kontroversi.

"Saya enggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup enggak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pakai apa kek," ucap Arya dalam video tersebut.

Pernyataan itu membuat netizen berang. Mereka mengecam ucapan Arya yang seolah merendahkan hijab.

Terkait itu, Arya pun memberikan klarifikasi. Dalam akun TikTok @aryawedakarnasuyasa, dia menyebut video yang beredar sudah dipotong.

"Berdasarkan masukan dari tokoh bangsa dan juga penglingsir di Provinsi Bali maka saya Senator DPD/MPR RI Doktor Arya Wedakarna dengan ini menyampaikan beberapa hal terkait dengan potongan video rapat kerja kami selaku perintis 1 bidang hukum DPR RI utusan Provinsi Bali," katanya.

"Soal aspirasi dan suara rakyat konstituennya agar putra putri Bali diprioritaskan menjadi frontliner bea cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan kepatuhan instansi apapun di Bali pada Perda Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pariwisata Bali yang tegas dijiwai dan bernapaskan budaya Hindu dan diperkuat UU Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023," bunyi keterangan unggahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut